• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
6 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Tanggapan Kemendikbud Terkait Film ‘Sejauh Kumelangkah’

by Editor
6 Oktober 2020
Kemendikbud Ajak Seniman Masuk Sekolah

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid

21
SHARES
132
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklarifikasi terkait isu penayangan film ‘Sejauh Kumelangkah’ yang ditayangkan di program Belajar dari Rumah (BDR) oleh TVRI pada 25 Juni 2020.

“BDR yang ditayangkan mulai 13 April 2020 di TVRI tersebut pada dasarnya adalah bentuk gotong-royong pembelajaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, dalam mendukung pembelajaran jarak jauh. Program BDR yang telah berjalan selama hampir enam bulan ini dirasakan manfaatnya bagi peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses terhadap internet,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid, di Jakarta, Senin (5/10/2020).

BACA JUGA

Sekolah di Tanjungpinang Terapkan Belajar Daring

Sekolah di Tanjungpinang Terapkan Belajar Daring

16 September 2026
Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

17 Juni 2026
Internet BAKTI Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Maratua

Internet BAKTI Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Maratua

14 Juni 2026

Terkait kerja sama Kemendikbud dengan TVRI, jelasnya, Kemendikbud dari awal secara resmi melalui surat pada 14 April 2020 menyatakan tidak memperbolehkan tayangan nonpembelajaran berupa program kebudayaan dan film Indonesia yang merupakan tayangan eksklusif untuk TVRI dan tidak dapat ditayang ulang atau direlai, maupun tayang secara live streaming oleh pihak ketiga, karena menyangkut hak siar yang terbatas dan upaya melindungi hak cipta.

Hilmar menjelaskan, pada 29 Juni 2020, pihak In-Docs yang selama ini menjadi perantara pemanfaatan film Sejauh Kumelangkah dengan Kemendikbud, menyatakan keberatan atas penayangan film di layanan Video-On-Demand UseeTV.

“Karena Ucu Agustini pemilik hak cipta film, ternyata terikat kontrak hukum dengan Al Jazeera International untuk tidak menayangkan film tersebut dalam versi apa pun. Informasi tentang pembatasan tayangan ini belum pernah disampaikan ke Kemendikbud sebelumnya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan masukan dari pihak In-Docs, katanya, untuk menjembatani surat keberatan yang dilayangkan sebelumnya, maka pada 6 Juli 2020 Kemendikbud melayangkan surat permintaan maaf secara resmi dan membantu menurunkan film Sejauh Kumelangkah dari UseeTV.

Selanjutnya, kata Hilmar, Kemendikbud hadir pada mediasi yang dilakukan bersama kuasa hukum Ucu Agustin, pada 10 dan 18 Agustus 2020.

“Kami tidak membantah bahwa ada kendala administrasi penayangan film tersebut. Namun kami beritikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalahan ini supaya lebih jelas,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid.

Hilmar juga menekankan penayangan program BDR di TVRI bersifat nonkomersial sehingga Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomi dalam bentuk apa pun dari tayangan tersebut.

“Semangat kami dalam program BDR hanya untuk membantu mencari solusi dunia pendidikan di tengah pandemi dengan mengayomi pelaku perfilman untuk sama-sama bergotong royong berperan membantu masyarakat, terutama para pendidik dan peserta didik. Kami menghormati aturan hukum yang berlaku dan berharap permasalahan ini segera rampung,” tutup Hilmar.

Share8SendTweet5
Previous Post

Presiden Sayangkan Produksi Garam tak Penuhi Kebutuhan Nasional

Next Post

Kemenkop dan UKM Gelar Pelatihan Serentak di Sepuluh Kota

Next Post
KemenkopUKM

Kemenkop dan UKM Gelar Pelatihan Serentak di Sepuluh Kota

Khofifah: Jatim Terbebas dari Zona Merah Covid-19

Khofifah: Jatim Terbebas dari Zona Merah Covid-19

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden FIFA Temui Prabowo di Istana

Presiden FIFA Temui Prabowo di Istana

5 Oktober 2026
PLN Energize Trafo 2 di Tanah Bumbu

PLN Energize Trafo 2 di Tanah Bumbu

5 Oktober 2026
Pertamina Perkuat Kapasitas UMKM di Kalimantan

Pertamina Perkuat Kapasitas UMKM di Kalimantan

5 Oktober 2026
Jaya Negara Lakukan Ngayah di Upacara Ukir Gigi Massal

Jaya Negara Lakukan Ngayah di Upacara Ukir Gigi Massal

5 Oktober 2026
Telkom Alihkan Bisnis Fiber Connectivity ke TIF

Telkom Alihkan Bisnis Fiber Connectivity ke TIF

4 Oktober 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3443 shares
    Share 1377 Tweet 861
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3400 shares
    Share 1360 Tweet 850
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3446 shares
    Share 1378 Tweet 862
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3431 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3756 shares
    Share 1502 Tweet 939

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.