• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
30 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Tanggapan Kemendikbud Terkait Film ‘Sejauh Kumelangkah’

by Editor
6 Oktober 2020
Kemendikbud Ajak Seniman Masuk Sekolah

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid

20
SHARES
126
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklarifikasi terkait isu penayangan film ‘Sejauh Kumelangkah’ yang ditayangkan di program Belajar dari Rumah (BDR) oleh TVRI pada 25 Juni 2020.

“BDR yang ditayangkan mulai 13 April 2020 di TVRI tersebut pada dasarnya adalah bentuk gotong-royong pembelajaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, dalam mendukung pembelajaran jarak jauh. Program BDR yang telah berjalan selama hampir enam bulan ini dirasakan manfaatnya bagi peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses terhadap internet,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid, di Jakarta, Senin (5/10/2020).

BACA JUGA

Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan Digital Dunia

Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan Digital Dunia

7 Februari 2026
Akses Internet Desa Kalimantan Timur Capai 95 Persen

Akses Internet Desa Kalimantan Timur Capai 95 Persen

14 Januari 2026
Program Internet Desa Gratis Kaltim Terus Capai Kemajuan

Program Internet Desa Gratis Kaltim Terus Capai Kemajuan

28 November 2025

Terkait kerja sama Kemendikbud dengan TVRI, jelasnya, Kemendikbud dari awal secara resmi melalui surat pada 14 April 2020 menyatakan tidak memperbolehkan tayangan nonpembelajaran berupa program kebudayaan dan film Indonesia yang merupakan tayangan eksklusif untuk TVRI dan tidak dapat ditayang ulang atau direlai, maupun tayang secara live streaming oleh pihak ketiga, karena menyangkut hak siar yang terbatas dan upaya melindungi hak cipta.

Hilmar menjelaskan, pada 29 Juni 2020, pihak In-Docs yang selama ini menjadi perantara pemanfaatan film Sejauh Kumelangkah dengan Kemendikbud, menyatakan keberatan atas penayangan film di layanan Video-On-Demand UseeTV.

“Karena Ucu Agustini pemilik hak cipta film, ternyata terikat kontrak hukum dengan Al Jazeera International untuk tidak menayangkan film tersebut dalam versi apa pun. Informasi tentang pembatasan tayangan ini belum pernah disampaikan ke Kemendikbud sebelumnya,” ujarnya.

Setelah mendengarkan masukan dari pihak In-Docs, katanya, untuk menjembatani surat keberatan yang dilayangkan sebelumnya, maka pada 6 Juli 2020 Kemendikbud melayangkan surat permintaan maaf secara resmi dan membantu menurunkan film Sejauh Kumelangkah dari UseeTV.

Selanjutnya, kata Hilmar, Kemendikbud hadir pada mediasi yang dilakukan bersama kuasa hukum Ucu Agustin, pada 10 dan 18 Agustus 2020.

“Kami tidak membantah bahwa ada kendala administrasi penayangan film tersebut. Namun kami beritikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalahan ini supaya lebih jelas,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid.

Hilmar juga menekankan penayangan program BDR di TVRI bersifat nonkomersial sehingga Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomi dalam bentuk apa pun dari tayangan tersebut.

“Semangat kami dalam program BDR hanya untuk membantu mencari solusi dunia pendidikan di tengah pandemi dengan mengayomi pelaku perfilman untuk sama-sama bergotong royong berperan membantu masyarakat, terutama para pendidik dan peserta didik. Kami menghormati aturan hukum yang berlaku dan berharap permasalahan ini segera rampung,” tutup Hilmar.

Share8SendTweet5
Previous Post

Presiden Sayangkan Produksi Garam tak Penuhi Kebutuhan Nasional

Next Post

Kemenkop dan UKM Gelar Pelatihan Serentak di Sepuluh Kota

Next Post
KemenkopUKM

Kemenkop dan UKM Gelar Pelatihan Serentak di Sepuluh Kota

Khofifah: Jatim Terbebas dari Zona Merah Covid-19

Khofifah: Jatim Terbebas dari Zona Merah Covid-19

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

30 April 2026
OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

30 April 2026
Pelatihan Kopi Wanagiri Dorong Daya Saing Petani

Pelatihan Kopi Wanagiri Dorong Daya Saing Petani

30 April 2026
Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

Nias Selatan Peringati Hari Otonomi Daerah ke Tiga Puluh

30 April 2026
Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

29 April 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.