JAKARTA, KabarSDGs — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan data per 24 September 2020 terjadi penambahan kasus positif baru sebanyak 4.634 kasus, dan kumulatifnya mencapai 262.002 kasus. Penambahan diatas 4.000 tersebut sudah terjadi sejak awal pekan ini.
“Kondisi itu cukup memprihatinkan karena terdapat kontribusi akibat kegiatan para calon kepala daerah yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Banyak calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Kantor Presiden, Kamis (24/9/2020).
Menurut dia, apapun alasannya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sudah sepatutnya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik.
Wiku menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.
Ia kembali mengingatkan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 menyatakan, “Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti gelaran konser musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lainnya seperti virtual atau online”.
Komitmen masyarakat dan calon kepala daerah bisa melindungi masyarakat dalam proses pilkada. Karena semakin hari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan setiap minggunya.
Disisi lain Wiku Adisasmito menepis anggapan miring ditengah-tengah masyarakat terkait penanganan Pandemi Covid-19. Wiku juga menanggapi kritikan dan meluruskan berbagai isu negatif yang ada.
Seperti pemerintah yang dituding hanya menunggu vaksin tersedia dalam menangani Covid-19. Padahal Satgas menurutnya selalu menekankan bahwa vaksin tidak bisa dijadikan tumpuan untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Vaksin hanya salah satu intervensi untuk memberikan perlindungan kepada kesehatan masyarakat yang ada.
“Perilaku disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan langkah utama mengatasi pandemi. Dan itu bisa dilakukan sejak awal pandemi dan seterusnya. Itu bisa melindungi masyarakat dari serangan virus Sars-Cov2,” jelasny.
Pemerintah telah mensosialisasikan secara massif penerapan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Pemerintah sendiri telah melakukan program 3T, yakni testing, tracing dan treatment. Pengamatan Satgas, kata Wiku, masyarakat masih lengah, mengabaikan protokol kesehatan. Masyarakat seolah tidak memiliki empati
dengan banyaknya korban yang menjadi positif Covid-19. Masyarakat saat ini katanya masih banyak yang memandang negatif terhadap pasien positif Covid-19.
Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh atas berita tidak bertanggungjawab yang menyebut pandemi Covid-19 adalah konspirasi.
“Padahal tudingan konspirasi itu tidak atau belum tervalidasi dan tidak berbasis data ilmiah. Ssayangnya, masih dipercaya masyarakat. Untuk itu ia berharap adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19. Masyarakat juga harus berinisiatif untuk memeriksakan diri melakukan test Covid-19,” kata Wiku.
Pemerintah memastikan biaya perawatan pasien positif Covid-19 akan ditanggung, baik yang menjadi peserta BPJS Kes ataupun tidak,” jelasnya.
Discussion about this post