• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Mendikbud-Mendagri Sepakati Pembelajaran Tetap di Rumah

Khusus untuk zona merah dan oranye

by Editor
2 September 2020
Mendikbud-Mendagri Sepakati Pembelajaran Tetap di Rumah

Tangkapan layar saat kegiatan webinar antara Mendikbud Nadiem Makariem dan Mendagari Tito Karnavian tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Rabu (2/9/2020). Foto: Kemendikbud

17
SHARES
107
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyepakati kebijakan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 di zona merah dan oranye tetap dilaksanakan di rumah.

“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Mendikbud dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara daring, Rabu (2/9/2020).

BACA JUGA

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

3 Juni 2025
COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

26 Mei 2025
Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

22 Juni 2023

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi COVID-19, seperti Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.

Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.

“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.

Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.

Mendikbud juga menekankan, sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.

“Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.

Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi COVID-19. Pada bulan Maret, terdapat pembatalan ujian nasional, ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum, sekolah yang belum melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa, mekanisme PPDB tidak mengumpulkan siswa dan orangtua, PPDB jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor dan prestasi lain.

Kuota Internet Gratis

Bulan Maret – April 2020, Kemendikbud melakukan penyediaan kuota gratis, realokasi anggaran Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 M untuk Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Neger dan Perguruan Tinggi Swasta, realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 M untuk kegiatan Belajar dari Rumah melalui TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran honor guru, serta pembelajaran daring.

Bulan Mei – Juni 2020, Kemendikbud memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan hanya sekolah negeri). Pada bulan Juli – Agustus 2020, Sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembukaan kembali, zona lain masih dilarang, peluncuran kurikulum dalam kondisi khusus, dan Pemberian modul pembelajaran bagi PAUD dan SD.

Kemendikbud juga akan memberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September-Desember 2020). Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular (handphone) peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.

Agar kebijakan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 terlaksana dengan baik di daerah, Mendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memastikan sekolah yang sudah pembelajaran tatap muka (PTM) di zona merah dan zona oranye untuk kembali belajar dari rumah.

Untuk zona hijau dan kuning, Mendagri meminta Pemda mempersiapkan dana untuk membantu sekolah memenuhi protokol kesehatan yang terdapat di daftar periksa kesiapan pembelajaran dan mengawal implementasinya.

Mendagri juga mengimbau kepada Pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman

Share7SendTweet4
Previous Post

Cegah COVID-19, Baznas Kembangkan Sistem Kecerdasan Buatan

Next Post

Kasus Aktif di Indonesia Masih Dibawah Rata-Rata Dunia

Next Post
Kasus Aktif di Indonesia Masih Dibawah Rata-Rata Dunia

Kasus Aktif di Indonesia Masih Dibawah Rata-Rata Dunia

Kemendikbud Ajak Seniman Masuk Sekolah

Kemendikbud Ajak Seniman Masuk Sekolah

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Dirut PLN Raih Penghargaan Green Leadership PROPER

Dirut PLN Raih Penghargaan Green Leadership PROPER

11 April 2026
Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

Kemnaker Dorong Sertifikasi Peserta Magang Nasional

11 April 2026
Usaha Kue Rumahan Yulianti Tumbuh Berkat Ketekunan

Usaha Kue Rumahan Yulianti Tumbuh Berkat Ketekunan

11 April 2026
Respons Aspirasi Masyarakat, Kementerian PU  Perbaiki Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju

Respons Aspirasi Masyarakat, Kementerian PU  Perbaiki Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju

10 April 2026
Jember Prioritaskan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Jember Prioritaskan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

10 April 2026

POPULAR

  • Harga Plastik Naik Tekan UMKM Ini Penyebab dan Dampaknya

    Harga Plastik Naik Tekan UMKM Ini Penyebab dan Dampaknya

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Program P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.