• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Kemendikbud Tetap Larang Pembelajaran Tatap Muka

Khusus di Zona Oranye dan Merah

by Editor
9 Agustus 2020
belajar online

Seoang siswi mengikuti proses pembelajaran online (daring). Foto: Dok Pribadi

24
SHARES
148
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap melarang pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah. Sekolah pada zona tersebut tetap menerapkan proses belajar mengajar dari rumah atau daring.

“Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19. Prinisp pertama, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat. Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19,” jelas keterangan tertulis
Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang diterima KabarSDGs, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020) malam.

BACA JUGA

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

Perbandingan Varian COVID-19 XEC dan JN.1

3 Juni 2025
COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

COVID-19 Meningkat di Asia, Riau Siaga dan Imbau Warga Waspada

26 Mei 2025
Peringatan 70 Tahun KAA, Kementerian Kebudayaan Hadirkan Pameran Filateli KAA di Bandung

Peringatan 70 Tahun KAA, Kementerian Kebudayaan Hadirkan Pameran Filateli KAA di Bandung

29 April 2025

Berdasarkan data Kemendikbud, jelasnya, sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Mereka tersebar di 238 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota, sedangkan 43 persen berada di zona hijau dan kuning atau tersebar di 276 wilayah administrasi.

Kemendikbud mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi mereka saat menerapkan pembelajaran di ruang digital. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain, seperti bekerja atau urusan rumah.

“Di samping itu, mereka kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat belajar di rumah,” ujar Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan COVID-19 .

Di sisi anak didik, mereka kesulitan untuk konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru, serta peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan. Kondisi tersebut dapat berpotensi untuk menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.

Sementara itu, kata Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan COVID-19, guru kesulitan untuk mengelola pembelajaran jarak jauh dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.

“Mereka juga mengalami waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar serta kesulitan untuk berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah,” jelasnya.

Tantangan yang dirasakan para orang tua dan anak-anak yang tidak memiliki perangkat untuk mengakses materi yang diberikan melalui ruang digital serta kuota yang harus dibeli untuk dapat mengaksesnya.

Di sisi lain, Kemendikbud berencana untuk mengaktifkan Kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning. Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan.

Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning.

Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Share10SendTweet6
Previous Post

Filantropi, Upaya Ringankan Keterpurukan Perekonomian

Next Post

Perajin Baju Hazmat

Next Post
produksi baju hazmat jakarta

Perajin Baju Hazmat

penampungan kucing lokal

Penampungan Kucing Lokal

Discussion about this post

NEWS UPDATE

AHRT Bidik Podium di Mandalika

AHRT Bidik Podium di Mandalika

10 Agustus 2026
Remaja Mojokerto Didorong Cegah Stunting Sejak Dini

Remaja Mojokerto Didorong Cegah Stunting Sejak Dini

10 Agustus 2026
PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 65 Keluarga

PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 65 Keluarga

10 Agustus 2026
FOTILE Perluas Pasar dengan Produk untuk Semua

FOTILE Perluas Pasar dengan Produk untuk Semua

10 Agustus 2026
Zankore by Indosat Dorong Indonesia Jadi Hub AI

Zankore by Indosat Dorong Indonesia Jadi Hub AI

10 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1555 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1837 shares
    Share 735 Tweet 459
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1536 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1556 shares
    Share 622 Tweet 389

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.