• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 September 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Obat Tradisional tak Dapat Gantikan Peran Vaksin

hanya meringankan penyakit penyerta

by Editor
6 August 2020
Obat Tradisional tak Dapat Gantikan Peran Vaksin

Obat hasil penelitian ahli farmasi di Birmingham. Foto: birmingham.ac.uk

26
SHARES
163
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Obat atau vaksin COVID-19 terus ditunggu masyarakat Indonesia dan dunia. Pembuatan vaksin masih dalam proses hingga akhirnya

dapat diberikan kepada manusia. Di tengah upaya itu, penelitian obat tradisional juga dilakukan berbagai pihak untuk membantu proses penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 ini.

BACA JUGA

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

Resmi Masuki Masa Endemi Covid-19, Presiden RI Menyarankan Tetap Hidup Sehat dan Bersih

22 June 2023
YKAN dan Universitas Mulawarman Temukan Ribuan Jenis Tumbuhan yang Bisa Dikonsumsi Orang Utan

YKAN dan Universitas Mulawarman Temukan Ribuan Jenis Tumbuhan yang Bisa Dikonsumsi Orang Utan

20 June 2023
Jubir Penangan Covid-19: Saat Ini Waktu Tepat untuk Penyesuaian Kebijakan Protokol Kesehatan

Jubir Penangan Covid-19: Saat Ini Waktu Tepat untuk Penyesuaian Kebijakan Protokol Kesehatan

10 June 2023

Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akhmad Saikhu mengatakan obat satu-satunya adalah anti-virus berupa vaksin, yang mana masih dalam proses penelitian hingga saat ini. Oleh karena itu, penggunaan obat tradisional tidak dapat menyembuhkan COVID-19.

“Jamu (obat tradisional) ini adalah untuk komorbit dari COVID-19, artinya bisa dipergunakan untuk meringankan gejala-gejala penyerta,” ujarnya saat berdialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu, (5/8).

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan obat tradisional terdiri dari tiga kategori yaitu jamu, obat herbal terstandarisasi dan fitofarmaka.

Obat-obat tersebut juga harus memenuhi syarat seperti tidak menimbulkan efek samping dan tidak mengganggu fungsi hati ataupun ginjal.

Mengenai kegiatan mencampur ramuan-ramuan jamu atau oplosan, Badan Litbang Kesehatan Kemenkes sudah mengeluarkan daftar ramuan jamu yang dapat dikonsumsi secara langsung sehingga tidak berbahaya bagi kesehatan.

Akhmad Saikhu juga mengimbau masyarakat yang memang biasa mengonsumsi jamu, supaya tetap meneruskan pengonsumsian selama jamu tersebut dapat meningkatkan daya tahan tubuh atau meringankan gejala penyakit.

“Untuk masa-masa COVID-19 ini, justru ditingkatkan saja takarannya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Togi Junuce Hutadjulu selaku Direktur Standarisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif menjelaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga bertugas untuk memastikan kelayakan obat tradisional. Dalam artian bahwa obat tradisional harus memenuhi persyaratan aspek khasiat, keamanan dan kualitas.

“Pengembangan vaksin sekarang sedang berjalan, dan BPOM mengawal untuk memastikan bahwa obat ini nantinya akan aman digunakan dalam rangka pencegahan ataupun treatment dalam COVID-19,” ucapnya mengenai pengawasan terhadap pengembangan vaksin.

Selanjutnya Togi juga menjabarkan prosedur pembuatan obat yang juga dilakukan pada situasi pandemi COVID-19, pertama adalah proses penelitian guna mencari molekul yang potensial untuk digunakan. Setelah mendapatkan molekul, dilakukanlah uji laboratorium untuk menetapkan karakterisasi serta spesifikasinya.

“Kemudian kalau sudah kelihatan ada potensi untuk manfaat dan keamanannya, itu akan pindah ke uji praklinis,” lanjutnya.

Uji praklinis dilakukan pada hewan untuk membuktikan keamanan obat tersebut, sehingga dapat dilanjutkan ke uji klinis.

Ia menjelaskan terdapat tiga fase dalam uji klinis. Fase satu adalah untuk memastikan keamanan. Fase dua adalah untuk memastikan efektivitas. Fase tiga adalah untuk mengonfirmasi keamanan dan khasiat obat tersebut.

Terkait obat tradisional yang tersebar di pasaran, Togi menegaskan bahwa obat tersebut juga harus mendapatkan izin dari BPOM. Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan pada kemasan, label, nomor izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. Apabila masih terdapat keraguan terhadap suatu produk, masyarakat dapat menghubungi contact center BPOM.

Mengenai pengembangan vaksin, ia menyampaikan uji klinis akan dilakukan pada kurang lebih 1.620 subyek di pertengahan bulan Agustus ini.

“Yang melakukan adalah Universitas Padjadjaran, Fakultas Kedokteran. Ini merupakan kerja sama antara Biofarma,” imbuh Togi.

Biofarma diperkirakan akan mengajukan izin edar vaksin di bulan Januari 2021, dan diharapkan persetujuan tersebut dapat dikeluarkan pada Februari 2021.

Terakhir, Togi meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap klaim dalam suatu produk, baik obat modern maupun obat tradisional, khususnya di situasi pandemi COVID-19 ini.

Share10SendTweet7
Previous Post

Kalbe Luncurkan Suplemen Perlindungan Daya Tahan Tubuh

Next Post

Bag Bag Cecemitering, Kisah ‘Timun Mas’ ala Modern

Next Post
Karina Salim

Bag Bag Cecemitering, Kisah ‘Timun Mas’ ala Modern

ilustrasi

Imunitas Terjaga Selama Pandemi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Genjot Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan, Sesditjen: Kebudayaan Modal Utama Pembangunan Negara

Genjot Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan, Sesditjen: Kebudayaan Modal Utama Pembangunan Negara

23 September 2023
Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

20 September 2023
Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

20 September 2023
Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

20 September 2023
Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

20 September 2023

POPULAR

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • BRIN akan Melakukan Survei Siswa Berbasis Sekolah Global

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kondisi Pertanian Indonesia Memprihatinkan, Desa Tani Berkelanjutan Solusinya

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.