• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pengelolaan Dana CSR Masih Salah Kaprah

by Editor
20 Juli 2020
Pengelolaan Dana CSR Masih Salah Kaprah

Bincang Hukum tentang Tantangan CSR

91
SHARES
568
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA,KabarSDGs — Peraturan hukum mengenai pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) selama ini dinilai tidak jelas. Hal ini menyebabkan pemahaman para pelaku usaha salah dalam menyisihkan dana tersebut banyak yang salah kaprah.

“Kalau kita lihat peraturan pemerintah (PP) juga masih sangat minim sehingga selain perusahaan seakan tidak ada kewajiban menyisihkan dana CSR, tapi juga seringkali perusahaan bingung sendiri dalam pengelolaan,” jelas Managing Partner Novirianti & Partners Law Firm Dewi Novirianti dalam webinar, Sabtu (18/7).

BACA JUGA

WEGE Distribusikan Hewan Qurban Hingga Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara

WEGE Distribusikan Hewan Qurban Hingga Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara

12 Juni 2025
Kembali Gelar CSR Award, Forum CSR Lampung Undang Perusahaan Sampaikan Laporan Sustainability

Kembali Gelar CSR Award, Forum CSR Lampung Undang Perusahaan Sampaikan Laporan Sustainability

28 Maret 2025
PTPN IV PalmCo Salurkan Dana CSR Rp7,4 Miliar Untuk Beragam Kegiatan

PTPN IV PalmCo Salurkan Dana CSR Rp7,4 Miliar Untuk Beragam Kegiatan

29 Januari 2025

Menurutnya, seharusnya Undang-undang (UU) ada PP, yang bisa menjelaskan lebih jelas, tapi PP-nya saja yang ada tidak jelas. Akibatnya, bentuk dan wujud CSR yang diimplementasikan para pelaku usaha tidak sesuai dengan UU.

“Salah kaprahnya, para pelaku usaha juga memandang CSR sebagai kegiatan sukarela atau charity dengan cara membagi-bagikan sembako,” jelas Dewi.

Dia menilai, banyak perusahaan yang membuat CSR menjadi etalase untuk pencitraan. Bahkan ada pula pemerintah daerah (Pemda) yang menganggap program CSR dapat dimasukkan ke APBD. Konsep demikian benar-benar tidak tepat. Karena itu, sejak awal perusahaan harus memiliki konsep mengenai CSR.

Padahal, katanya, beberapa lembaga baik internasional maupun nasional telah menetapkan petunjuk dalam melaksanakan CSR.

Dia menyebut lembaga global seperti World Bank yang banyak mendanai pembangunan seperti bendungan, jalan, dan perumahan bagi masyarakat miskin menganggap CSR sebagai komitmen bisnis yang dikontribusikan untuk pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Konsep tersebut, kata Dewi, harus bisa diterapkan untuk merespons kebutuhan pekerja atau komunitas lokal dan masyarakat secara luas agar kualitas hidup mereka meningkat. Yang pada akhirnya tidak saja membuat bisnis korporasi menjadi lebih baik tetapi juga masyarakat lokalnya.

Dewi menjelaskan, secara karakter esensi dari CSR merupakan keinginan korporasi untuk mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan di dalam proses pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban terhadap dampak yang terjadi di masyarakat dan lingkungan.

“Prinsip utamanya, perusahaan dapat menerapkan CSR sesuai norma-norma internasional (legal compliance) di antaranya penegakan hak asasi manusia (HAM), anak disabilitas, dan hak-hak perempuan,” katanya.

Di tingkat internasional pelaksanaan mengenai CSR diatur melalui ISO 2600 dan seluruh negara dan korporasi seharusnya merujuk dan mematuhi petunjuk ISO yang dikeluarkan pada 2010 silam tersebut.

ISO 2600 juga memerintahkan korporasi untuk menerapkan CSR secara konsisten dan tidak bertentangan dengan perangkat internasioanl dan standardisasi ISO lainnya. Termasuk tidak mengurangi otoritas pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab sosial organisasi.

Permen BUMN

Senior Lawyer Lawyer at Novirianti & Partners Law Firm Bangun Wijayanti menjelaskan, aturan hukum CSR di tingkat nasional berinduk pada UU No. 40/2007 yang di dalamnya kemudian diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sedangkan perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur khusus di UU No. 19/ 2003 yang pelaksanannya diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-07/MBU/ 05/2015.

“Jadi induknya ada dua untuk perseroan secara umum mengacu pada UU No. 40/2007 dan BUMN merujuk kepada UU No. 19/2003 yang juga berinduk pada UU PT,” kata Wijayanti.

Menurut Wijayanti, Pasal 74 UU PT mengatur mengenai kewajiban perseroan untuk melaksanakan tanggung sosial lingkungan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang aktivitas usahanya berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) atau perusahaan yang kegiatannya berdampak terhadap SDA.

Namun ia menilai UU PT tersebut tidak jelas karena tidak menyebutkan secara lengkap kriteria perusahaan yang wajib melaksanakan CSR. Hanya menyebutkan secara umum perseroan yang melakukan kegiatan usaha di bidang SDA dan yang terkait dengan SDA.

Secara spesifik, peraturan pelaksanaan mengenai pelaksanaan tanggung sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) atau CSR ini diatur di dalam PP No 47/2012. Intinya, bahwa kewajiban melaksanakan CSR merupakan keputusan internal dari PT itu sendiri. Namun demikian tidak disebutkan persentase mengenai besaran dana yang wajib dialokasikan untuk CSR.

Share36SendTweet23
Previous Post

Semua Harus Tahu SDGs

Next Post

Jubir COVID-19: Penggunaan Thermal Gun Aman

Next Post
Jubir COVID-19: Penggunaan Thermal Gun Aman

Jubir COVID-19: Penggunaan Thermal Gun Aman

Empat Ribu Lebih Warga Konawe Mengungsi

Empat Ribu Lebih Warga Konawe Mengungsi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pasokan MBM Nasional Dipastikan Tetap Aman

Pasokan MBM Nasional Dipastikan Tetap Aman

26 Juli 2026
Kemenhub Dorong Optimalisasi Fungsi Terminal Sebagai Simpul Transportasi yang Aman dan Nyaman

Kemenhub Dorong Optimalisasi Fungsi Terminal Sebagai Simpul Transportasi yang Aman dan Nyaman

26 Juli 2026
12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi dengan Selamat

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi dengan Selamat

26 Juli 2026
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

26 Juli 2026
Kementerian PU Pastikan Konektivitas Masyarakat di Aceh Segera Pulih

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Masyarakat di Aceh Segera Pulih

26 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.