JAKARTA, KabarSDGs – Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih menilai perlu ada peningkatan kerja sama antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi virus corona baru (COVID-19). Kolaborasi bisa dilakukan melalui pengelolaan data dan informasi, perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan dunia usaha, hingga penyusunan kebijakan.
“Semua kerja sama dilandasi kepentingan bersama bagi kemajuan perusahaan, penciptaan perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Tri dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, Selasa (30/6).
Menurut Tri, dampak negatif COVID-19 di bidang ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan perusahaan dan pekerja sektor formal. Pekerja sektor informal seperti buruh bebas dan pekerja mandiri juga merasakannya. “Akibatnya daya beli masyarakat menurun dan jumlah penduduk miskin meningkat,” ujarnya.
Tri berpendapat, pemerintah perlu meningkatkan kesempatan kerja yang layak bagi pemuda melalui program pelatihan dan dukungan bagi wirausahawan muda. Pemerintah juga perlu mengombinasikan jaminan sosial dengan investasi pada layanan ketenagakerjaan (public employment services), pelayanan digital dengan konseling personal dan jasa penempatan, dan meningkatkan informasi tentang pasar tenaga kerja.
“Sedangkan perusahaan melakukan perencanaan ulang tentang bisnis usahanya serta kebutuhan tenaga kerjanya, baik jumlah maupun kompetensi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dampak COVID-19 di sektor ketenagakerjaan tidak dapat dihindari. Menurut Tri, persaingan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan antarnegara semakin ketat, sehingga perlu kesadaran, kepedulian, dan kebersamaan untuk menjalankan langkah-langkah strategis.
Pemerintah, lanjut dia, sudah menetapkan enam kebijakan strategis. Pertama, pemberian paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua, pemberian insentif pajak penghasilan bagi para pekerja.
Ketiga, jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal. Keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karya. “Keenam, memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke tanah air, ” tutur Tri.
Dia menambahkan, Kemenaker sudah mendata perusahaan terdampak COVID-19 dan pekerja yang dirumahkan atau PHK. “Kami juga meningkatkan layanan mediasi bila terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan,” katanya.
Discussion about this post