JAKARTA, KabarSDGs — Belakangan ini, terjadi tren lonjakan pengguna sepeda yang mulai menjamur selama pandemi di kota-kota besar. Pembahasan regulasi seputar penggunaan sepeda juga sempat diangkat dalam konferensi pers hari ini.
Kecenderungan penggunaan sepeda di Indonesia lebih digunakan sebagai olahraga dan untuk gaya hidup kemudian berkumpul dengan komunitasnya dan sebagainya. Pihaknya belum melihat dalam jumlah besar di Indonesia bahwa sepeda digunakan untuk pergerakan dari satu tempat ke tempat lain atau sepeda rutin dipakai untuk kegiatan sehari-hari, meski sudah ada namun masih termasuk sedikit.
“Kalau di wilayah DKI Jakarta kita lihat kini sudah ada infrastrukturnya, makanya kalau dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat akan menyiapkan infrastruktur untuk sepeda, saya bersyukur sekali. Kita akan terus mendorong penggunaan sepeda,” jelas Dirjen Budi, di Jakarta, Jumat (26/6).
Dirjen Budi membahas bahwa klasifikasi sepeda dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor. “Biasanya seperti ini diatur oleh peraturan daerah, jadi saya akan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan,” kata Dirjen Budi.
Terlepas dari adanya rencana untuk merevisi UU 22/2009 tersebut, menurut Dirjen Budi, ia sangat setuju untuk mengatur penggunaan sepeda. “Apakah nanti dengan Peraturan Menteri atau dengan Peraturan Daerah di bawah Bupati/Walikota atau Gubernur, yang terpenting penggunaan sepeda ini akan ada regulasi yang mengatur ke depannya,” ujarnya.
Discussion about this post