• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Transportasi Darat Adaptasi Kebiasaan Baru

by Riski Yanti
26 Juni 2020
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi Sosialisasi Protokol Kebiasaan Baru di Terminal Pulogadung beberapa waktu lalu
23
SHARES
143
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mempersiapkan beberapa hal selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (26/6), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa untuk sektor transportasi darat akan berpedoman pada Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada beberapa permasalahan yang mungkin saya dapat di lapangan. Dari sektor darat ini jumlah operator dan asosiasinya banyak, semuanya memang sudah setuju untuk mendukung pelaksanaan SE 11/2020 ini tapi begitu pelaksanaan mungkin agak berbeda. Selain itu di sektor transportasi darat juga mengalami persaingan (ekonomi), selain antar operator sendiri juga oleh moda transportasi misalnya jenis-jenis mobil yang sering dipakai sebagai travel gelap,” ujar Dirjen Budi, di Jakarta, Jumat (26/6).

BACA JUGA

BRT Cekungan Bandung Dikembangkan, Kurangi Waktu Tempuh dan Kemacetan

BRT Cekungan Bandung Dikembangkan, Kurangi Waktu Tempuh dan Kemacetan

22 Juli 2026
Kemenhub Perkuat Konektivitas di Sulawesi Tengah

Kemenhub Perkuat Konektivitas di Sulawesi Tengah

22 Juli 2026
Kemenhub Serangkan 150 Life Jacket Kepada Nelayan Muara Angke

Kemenhub Serangkan 150 Life Jacket Kepada Nelayan Muara Angke

20 Juli 2026

Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, menurut Dirjen Budi pemberlakuan 3 fase dan sistem zona merah, oranye, kuning, atau hijau akan menjadi pembeda yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan transportasi darat.

Adapun 3 fase yang membedakan tiap pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dibedakan sesuai waktunya menjadi:
1. Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020;
2. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
3. Fase III merupakan normal baru (_new normal_), yatu mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

“Dengan penerapan pedoman dan petunjuk teknis yang berbeda sesuai zona maupun fasenya, kita jadi tahu di mana posisi tiap daerah sehingga kita memberikan satu kebijakan yang berbeda. Jadi misalnya kalau zona merah itu tidak boleh sama sekali beroperasi untuk angkutan umumnya. Namun demikian kita sudah mencoba merespon dengan mengakomodir masukan dari para operator, kami sudah pertimbangkan apakah sesuai dengan perhitungan ekonomi, apakah sudah dapat Break Even Point (BEP) atau belum,” lanjut Dirjen Budi.

Selama masa adaptasi kebiasaan baru ini, Kemenhub juga akan mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “Pada prinsipnya seperti arahan Bapak Menteri Perhubungan yang menekankan kepada kami bahwa protokol kesehatan penanganan Covid-19 adalah yang utama jadi kita hanya mengikuti kebijakan dari Surat Edaran Gugus Tugas dan menerapkan bagaimana refleksinya di angkutan umum, prasarana, sarana, hingga ketentuan pada penumpang. Memang kami membuat kebijakan makro yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia namun kebijakan di daerah juga harus kita akomodir,” lanjut Dirjen Budi.

Salah satu wacana kenaikan tarif angkutan umum pun sempat disinggung oleh Dirjen Budi dalam kererangannya kepada media hari ini. Menurutnya, beberapa angkutan umum, misalnya Damri yang melayani lintasan dari dan ke bandara Soekarno-Hatta mengalami kenaikan tarif dari semula Rp50.000 menjadi Rp100.000, meski demikian ia menegaskan bahwa penumpang saat ini masih dalam taraf memaklumi kenaikan tarif tersebut. Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan bahwa penumpang memahami bahwa kenaikan ini untuk menutup biaya operasional yang harus dikeluarkan dengan jumlah penumpang lebih sedikit.

“Meski demikian, nanti jika kapasitas penumpang sudah diizinkan sebesar 70% maka harapan saya (tarifnya) akan kembali normal. Load factor ini nanti setelah sudah 70% makan akan naik, tapi selain pembatasan kuota ini, apakah permintaan masyarakat sudah kembali? Kalau permintaan belum normal kembali, masih jauh dari yang diharapkan maka sepanjang itu operator mungkin saja masih menaikkan tarif karena operasional kendaraan masih sama dengan sebelum Covid-19,” urai Dirjen Budi.

Dirjen Budi menerangkan bahwa dalam kesempatan sebelumnya, pihaknya telah berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia atau (IPOMI) bahwa ada wacana dari kedua asosiasi untuk menaikkan tarif sebesar 25%-50% untuk bus premium.

 

Share9SendTweet6
Previous Post

Limbah SBE Terus Meningkat, Begini Solusi KLHK

Next Post

Minat Bersepeda Melonjak di Masa Pandemi

Next Post
Minat Bersepeda Melonjak di Masa Pandemi

Minat Bersepeda Melonjak di Masa Pandemi

Kemendikbud dan Kemkominfo Optimalkan Jaringan Internet

Kemendikbud dan Kemkominfo Optimalkan Jaringan Internet

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau

Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau

24 Juli 2026
JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

24 Juli 2026
Kementerian PU Tata Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

Kementerian PU Tata Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

24 Juli 2026
Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

24 Juli 2026
Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar

Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar

24 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1411 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.