• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
20 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Mendikbud: Sesuaikan UKT Mahasiswa Terdampak COVID-19

by Editor
21 Juni 2020
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

23
SHARES
142
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menyesuaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terkendala finansial selama pandemik Coronavirus Disease (COVID-19).

Mekanisme penyesuaian UKT ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya, memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

BACA JUGA

Kaltim Raih Penghargaan Pendidikan Nasional

Kaltim Raih Penghargaan Pendidikan Nasional

28 Mei 2026
Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

15 April 2026
Mahasiswa Myanmar Rasakan Hangatnya Studi di Banda Aceh

Mahasiswa Myanmar Rasakan Hangatnya Studi di Banda Aceh

9 April 2026

Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 antara lain mengatur:
1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
– Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
– Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

“Kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem, di Jakarta, akhir pecan lalu.

Melalui kebijakan ini, setidaknya ada empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.

Penurunan UKT, kata Nadiem, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.

Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa

Penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan kepada 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.

Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:
1. Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;
2. Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
3. Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Mendikbud mengatakan, tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.

Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

“BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19,” jelas Nadiem.

Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23/2020, Kepmendikbud No. 580/2020, dan Kepmendikbud No. 581/2020).

“Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24/2020 dan Kepmendikbud No. 582/2020),” papar Nadiem.

Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus. “Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” tutur Mendikbud. my

Share9SendTweet6
Previous Post

Bank Sampoerna Berbagi 10 Ribu Paket Sembako

Next Post

Ribuan Penyandang Disabilitas Mental di DKI Jakarta Jalani Rapid Test COVID-19

Next Post
Rapid tes penyandang disabilitas mental (dokumentasi Perhimpunan Jiwa Sehat)

Ribuan Penyandang Disabilitas Mental di DKI Jakarta Jalani Rapid Test COVID-19

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad

Persiapan TSS Selat Sunda dan Lombok, Kemenhub Gelar Table Top Exercise

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BRI Dukung Jazz Gunung 2026 Perkuat Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

BRI Dukung Jazz Gunung 2026 Perkuat Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

20 Juni 2026
BRI Dukung UMKM Ria Barokah Perluas Pasar dan Tingkatkan Usaha

BRI Dukung UMKM Ria Barokah Perluas Pasar dan Tingkatkan Usaha

20 Juni 2026
Tiga Perusahaan di Asahan Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa

Tiga Perusahaan di Asahan Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa

20 Juni 2026
Asahan Salurkan Bantuan Rp30 Miliar Untuk Bireuen

Asahan Salurkan Bantuan Rp30 Miliar Untuk Bireuen

20 Juni 2026
Bupati Kutim Kumpulkan Perusahaan Sawit Bahas Harga TBS

Bupati Kutim Kumpulkan Perusahaan Sawit Bahas Harga TBS

19 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    699 shares
    Share 280 Tweet 175

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.