• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pimpinannya Terlibat Kasus Asusila, Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Dibekukan Kemenag

by SDGS Admin
7 Juli 2022
Pimpinannya Terlibat Kasus Asusila, Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Dibekukan Kemenag
21
SHARES
131
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pimpinan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur berinisial MSAT diketahui merupakan DPO kepolisian dalam kasus perundungan dan pencabulan terhadap santri.

Kementerian Agama (Kemenag) langsung bertindak tegas dengan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA

Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jawa Timur, Menteri Dody: Perbaikan Tuntas H-10 Lebaran

Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jawa Timur, Menteri Dody: Perbaikan Tuntas H-10 Lebaran

2 Maret 2026
Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

24 Februari 2026
JTT Dorong Kenyamanan Perjalanan Wisata Solo–Ngawi

JTT Dorong Kenyamanan Perjalanan Wisata Solo–Ngawi

24 Desember 2025

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menerangkan, saat ini tanda daftar nomor statistik pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022) dalam siaran tertulisnya.

Ia menerangkan, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menambahkan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang oleh agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tegas Waryono.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” terang Waryono.

Share8SendTweet5
Previous Post

6 Warga Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Seram Bagian Barat

Next Post

Sektor Kehutanan Berperan Besar Terhadap Target Penurunan Emisi

Next Post
Sektor Kehutanan Berperan Besar Terhadap Target Penurunan Emisi

Sektor Kehutanan Berperan Besar Terhadap Target Penurunan Emisi

Waterplay, Wahana Air Rooftop Pertama di Bekasi

Waterplay, Wahana Air Rooftop Pertama di Bekasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pagu Indikatif Kementerian PU Rp98,47 Triliun, Dody : Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Pagu Indikatif Kementerian PU Rp98,47 Triliun, Dody : Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

18 Juni 2026
Bus TMP Gratis Meriahkan HUT Ke-242 Pekanbaru

Bus TMP Gratis Meriahkan HUT Ke-242 Pekanbaru

17 Juni 2026
Danantara Raup USD1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

Danantara Raup USD1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

17 Juni 2026
Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

17 Juni 2026
BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

17 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    399 shares
    Share 160 Tweet 100

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.