JAKARTA, KabarSDGs – Candi Borobudur dibangun pada abad 8. Pada tahun 1973-1983 dilakukan restorasi yang menyeluruh oleh pemerintah Indonesia sehingga bangunan candi bisa dikunjungi oleh masyarakat luas.
Jumlah pengunjung yang terus meningkat dari tahun ke tahun pada akhirnya berdampak pada keutuhan bangunan candi. Kerusakan pada bangunan candi mencakup penurunan, keausan batu, pengelupasan relief, dan lainnya.
Langkah penting untuk menghindari kerusakan yang lebih parah adalah dengan membatasi jumlah pengunjung yang bisa naik ke atas bangunan candi. Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek sudah membuat kajian yang memperlihatkan bahwa daya tampung atau carrying capacity dari bangunan candi itu sebesar 1.200 orang per hari.
Pembatasan jumlah pengunjung ini sudah disepakati oleh para pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan Candi Borobudur.
Menanggapi pemberitaan tentang harga tiket untuk masuk ke kawasan Candi Borobudur, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan usulan mengenai nominal harga tiket karena bukan merupakan tugas atau kewenangan Kemdikbudristek.
“Penetapan harga tiket itu merupakan kewenangan BUMN, dalam hal ini PT Taman Wisata Candi Borobudur,” katanya.
Pengumuman mengenai harga tiket disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi seusai rapat pada 4 Juni 2022 di Borobudur.
“Kemdikbudristek diwakili oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Kepala Balai Konservasi Borobudur. Tapi kami tidak memberikan usulan harga tiket dalam kesempatan itu,” jelas Hilmar.
Discussion about this post