JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah RI pada 2022 ini lebih melonggarkan acara Halal Bihalal dan Lebaran (Idul Fitri) dibandingkan dua tahun belakangan ini karena Pandemi Covid-19. Akan tetapi, ada hal-hal yang dilarang dan dibatasi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Alia Karenina mengatakan, Pemerintah RI memahami antusiasme masyarakat dalam melakukan aktifitas Mudik Lebaran, dan juga kegiatan berkumpul bersama dengan kerabat dan sanak saudara dalam acara Halal Bihalal pada Idul Fitri tahun ini.
“Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan antisipasi dalam rangka pengendalian pandemi, terutama potensi terjadinya penularan dengan adanya kegiatan makan bersama pada saat Halal Bihalal dan acara silaturahmi pada saat momen Lebaran Idul Fitri,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, acara Halal Bihalal tetap diselenggarakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Yakni dengan mengedepankan upaya-upaya untuk pencegahan dan pengendalian pandemi.
“Untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, tidak ada hidangan makanan atau minuman yang disajikan di tempat (secara prasmanan), kalau ada makanan atau minuman agar dikemas dalam kemasan, dan makanan atau minuman bisa dibawa pulang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, yang pengaturannya dilakukan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah,” tegas Alia.
Ia meneruskan, meski saat ini angka kasus Covid-19 sudah sangat rendah dan konsisten terus menurun, serta laju penularan sudah terkendali, namun pandemi masih belum berakhir dan virus Covid-19 masih ada.
“Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat sedang melakukan kegiatan dan acara yang melibatkan banyak orang dan berkumpul bersama, serta acara yang diselenggarakan di tempat umum,” pungkas Alia.
Discussion about this post