JAKARTA, KabarSDGs — Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai sarana pelaporan dan pengaduan masyarakat dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penurunan stunting di Indonesia. Melalui aplikasi LAPOR!, masyarakat dapat berperan aktif dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program percepatan penurunan stunting.
“Melalui aplikasi LAPOR!, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait program pencegahan stunting yang dilakukan oleh pemerintah,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) Terbatas Penguatan Sistem Pengelolaan Penanganan Aduan Masyarakat: Upaya Inisiasi Sistem Pengaduan Masyarakat terkait Program Stunting di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Diah menjelaskan, SP4N-LAPOR! juga dapat digunakan sebagai kanal khusus dalam mengawasi pelaksanaan program pencegahan stunting. Hal ini seperti beberapa program nasional yang telah lebih dulu memanfaatkan LAPOR! sebagai kanal untuk mengawasi pelaksanaan program subsidi listrik, kartu prakerja, bantuan program keluarga harapan (PKH), dan beberapa program lainnya.
Saat ini, jelasnya, masih sedikit masyarakat yang menyampaikan pengaduan dan aspirasinya mengenai masalah stunting. Tercatat, dalam periode Januari 2020 hingga pertengahan Maret 2021, hanya terdapat sembilan laporan mengenai stunting dengan rincian tujuh laporan telah berstatus selesai dan dua belum mendapatkan tindak lanjut.
“Dengan adanya aspirasi dan aduan yang masuk dari masyarakat mengenai program pencegahan stunting di masyarakat, maka hal ini dapat dijadikan sebagai umpan balik atau feedback dari pelaksanaan kegiatan di lapangan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Diah.
Masyarakat dapat lebih mudah mengakses LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik yang diterima. Selain situs lapor.go.id, SMS 1708, dan aplikasi LAPOR! pada sistem Android dan iOS, LAPOR! telah dapat digunakan melalui aplikasi pesan instan Line, Telegram, dan Facebook Messenger.
Diah berharap aplikasi LAPOR! dapat dijadikan kanal untuk penyampaian aduan masyarakat dalam program pencegahan stunting ini. Hal ini dikarenakan aplikasi LAPOR! yang sudah terintegrasi dengan 657 instansi pemerintah, sehingga lebih mudah untuk penyelesaian masalah. Hal ini juga akan didukung oleh penanggung jawab dan admin LAPOR! di tiap instansi yang aktif dalam memberikan tindak lanjut serta menyampaikan jawabannya kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Pelayanan publik yang berkualitas tetap dapat diwujudkan dalam program pencegahan stunting dengan adanya sistem pengaduan terintegrasi. Diperlukan juga sinergi dan kolaborasi aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan menyampaikan hadirnya sarana pengaduan atas program pemerintah sangat penting. Adanya mekanisme pengaduan menjadi kesatuan dengan berjalannya program secara keseluruhan.
“Mekanisme pengaduan menjadi sangat penting. Diperlukan standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman khusus, terutama dalam program pencegahan stunting ini. Sehingga sistem pengaduan dan program dapat berjalan dengan baik dan dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Discussion about this post