• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
8 February 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Miras Pada Perpres 10/2021

by Editor
3 March 2021
Jokowi: Digitalisasi Dunia Usaha Menjadi Keharusan

Presiden Joko Widodo Foto: Dok. Sekretariat Presiden

16
SHARES
98
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras (miras).

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Penyelanggara Ibadah Haji 2023

Presiden Jokowi: Biaya Haji 2023 Masih Proses Kajian!

24 January 2023

Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres ini memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Presiden.

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

PBNU Apresiasi Jokowi

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

“Ini menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap perumusan kebijakan publik, terutama hal-hal sensitif yang potensial kontroversial, membutuhkan mendengar suara publik. Hal ini perlu dalam penyusunan, bukan ketika regulasi sudah disahkan,” kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Menurut Rumadi, Presiden Joko Widodo benar-benar mendengarkan suara publik dan ingin mengehentikan pro dan kontra. Bahkan, masukan dan saran dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Agil Siradj turut didengar oleh Presiden Jokowi.

Ia mengutarakan bahwa persoalan minuman beralkohol memang cukup krusial. Dalam hal ini, publik tidak bisa menutup mata bahwa komoditas itu sudah menjadi industri yang mendatangkan devisa negara.

Yusril: Perpres Miras Harus Direvisi

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

“Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras,” kata Yusril Ihza, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Yusril mengatakan dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka persoalan pengaturan investasi minuman keras tersebut telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.

Sedangkan ketentuan-ketentuan lain yang memberikan kemudahan terhadap investasi dalam peraturan tersebut, Yusril memandang tidak mengandung masalah yang serius sehingga tidak perlu direvisi segera.

Terkait dengan penolakan terhadap bagian tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Bidang Usaha Penanaman Modal, Yusril menilai itu merupakan hal yang wajar di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Arroyo Macapagal ketika menjabat sebagai Presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina yang menentang keluarga berencana karena dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan,” ujarnya pula.

Bila di negara yang mengaku sekular, ternyata pertimbangan keagamaan tetap menjadi hal yang penting, Yusril mengatakan negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih daripada itu.

Share6SendTweet4
Previous Post

Pemerintah Telusuri Kontak Erat Kasus Positif Mutasi Covid-19 B117

Next Post

61 Produk Inovasi Terkait Covid-19 Dihasilkan Anak Bangsa

Next Post
Indonesia Segera Produksi Massal Antigen Covid-19 Karya Anak Bangsa

61 Produk Inovasi Terkait Covid-19 Dihasilkan Anak Bangsa

Satgas Imbau Lansia Periksa Kesehatan Sebelum Vaksinasi

Kasus Covid-19 di Asia Naik, Masyarakat Diminta Patuhi Prokes

Discussion about this post

NEWS UPDATE

NU Siap Hadapi Abad Kedua

NU Siap Hadapi Abad Kedua

7 February 2023
Rombongan SDNU Pemanahan Kunjungi Makam Rois Syuriah NU Pertama di Jogja

Rombongan SDNU Pemanahan Kunjungi Makam Rois Syuriah NU Pertama di Jogja

6 February 2023
Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

31 January 2023
Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

27 January 2023

POPULAR

  • Rombongan SDNU Pemanahan Kunjungi Makam Rois Syuriah NU Pertama di Jogja

    Rombongan SDNU Pemanahan Kunjungi Makam Rois Syuriah NU Pertama di Jogja

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kerajinan Cantik dari Kayu Pinus

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • NU Siap Hadapi Abad Kedua

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.