JAKARTA, KabarSDGs – Keputusan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali memberikan dampak buruk. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan, telah terjadi pembatalan penerbangan sebanyak 133.000 tiket atau senilai Rp 317 miliar.
“Memang agak cukup mengkhawatirkan, dari data yang kami olah tadi malam (15/12/2020) terjadi permintaan refund sampai 133.000 dan ini meningkat 10 kali lipat dibandingkan dengan kondisi normal. Transaksinya itu Rp 317 miliar,” kata Haryadi lewat video konperensi pers, Rabu (16/12/2020).
Haryani juga menyayangkan, keputusan yang diambil itu dilakukan tanpa sosialisasi dan terkesan mendadak, sekaligus tanpa melibatkan para asosiasi industri pariwisata.
“Jadi kalau ada sosialisasinya tentu kami semua bisa mempersiapkan dengan baik dan mungkin karena waktunya juga sudah berjalan rasanya agak sulit untuk kami untuk mengurangi dan membuat softlanding daripada kondisinya ini,” ujar Haryadi.
Oleh karenanya dia meminta kepada pemerintah kedepannya dalam mengambil keputusan terkait pariwisata, untuk terlebih dahulu mengajak para pelakunya berdiskusi bersama.
“Paling tidak kami berharap kami selaku pelaku usaha di bidang industri pariwisata diajak bicara. Tentu kami akan memberikan pendapat yang sangat objektif dan selalu memberikan pendapat dalam bentuk fakta dan data yang kami siapkan,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah, lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12/2020) memerintahkan pengetatan protokol kesehatan bagi wisatawan yang akan bepergian ke Bali dengan mewajibkan tes PCR.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Guna mengatur mekanismenya, Luhut pun telah meminta Menteri Kesehatan , Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.
Diketahui kebijakan itu diambil, untuk mengantisipasi pelonjakan kasus Covid-19 pada libur Tahun Baru dan Natal, sebab belajar pada kasus sebelumnya, peningkatan kasus aktif mengalami peningkatan saat memasuki momen libur panjang. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post