JAKARTA, KabarSDGs – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pemerintah secara resmi akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Kebijakan ini diakuinya bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM).
“Pada tahun anggaran 2021 cukai rokok 2021 kiita akan menaikkan sebesar 12,5persen,” kata Sri Mulyani lewat video konferensi pers daring, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani merinci kenaikan cukai rokok berlaku untuk beberapa jenis rokok di antaranya Sigaret Putih Mesin Golongan I sebesar 18,4 persen, Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen, dan Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen. Sedangkan Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen, Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen, dan Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen.
Sementara untuk sigaret kretek tangan, Sri menyebut, tarif cukainya tidak mengalami kenaikan karena jenis industri rokok ini memiliki unsur tenaga kerja yang besar.
“Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek. Karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar. Dengan komposisi tersebut rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen,” jelasnya.
Adanya kenaikan cukai ini, tegas Menkeu, bagian dari upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok di Tanah Air. Selain itu, mendukung RPJMN antara lain penurunan prevalensi merokok, khususnya pada usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen pada 2024.
Di samping itu, kata Sri Mulyani, sebagai pertimbangan untuk sektor kesehatan dan ekonomi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
‘Sehingga dalam ini kami mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan, namun pada saat yang sama juga mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum yang begitu terdampak oleh Covid-19,” jelas Sri Mulyani. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post