• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

AFPI Imbau Masyarakat Jangan Terjebak Fintech Ilegal

by Editor
8 Desember 2020
AFPI Imbau Masyarakat Jangan Terjebak Fintech Ilegal

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Foto: KabarSDGs | Yaumal Hutasuhut

31
SHARES
192
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kemajuan teknologi komunikasi mendorong menjamurnya jasa pinjaman daring (online) atau fintech. Kemudahan untuk bertransaksi dibanding bank membuat layanan ini digandrungi masyarakat.

Namun, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengimbau masyarakat agar tidak terjebak kepada jasa fintech ilegal. Sebab, saat ini banyak jasa pinjaman daring yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA

No Content Available

“Sudah banyak pengalaman, mereka yang sudah menggunakan jasa fintech ilegal ujungnya membawa petaka dan sengsara. Oknum fintech menagih dengan tidak manusiawi, tidak etis, bahkan sangat kasar, seringkali dengan (kata-kata) pornografi. Jadi hindarilah,” kata Kuseryansyah lewat video diskusi daring, Selasa (8/12/2020).

Kuseryansyah menjelaskan, untuk mengetahui fintech legal masyarakat dapat masuk dalam list fintech P2P yang terdaftar dan berizin OJK. Total biaya dikenakan tidak lebih dari 0,8 persen perhari (administrasi, bunga, dan biaya lain-lain).

“Fintech legal juga biasanya hanya meminta akses kamera, microphone dan lokasi dari ponsel si calon peminjam, serta jika si nasabah tidak bisa membayar, akan masuk daftar hitam Fintech Data Center,” jelasnya.

Sementara fintech ilegal, kata Kuseryansyah, juga dapat diketahui dari sejumlah hal seperti perizinannya yang tidak terdaftar di OJK, bunga tinggi 2-5 persen perhari, mengakses seluruh data ponsel nasabah, menagih dengan cara kekerasan dan sebagainya, serta alamat kantor yang tidak jelas dan sering berganti nama.

“Jadi hati-hati dengan operasional fintech ilegal,” tegasnya.

Di samping itu, Kuseryansyah turut mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan jasa pinjaman daring, dengan beberapa mengikuti beberapa. Pertama, memastikan cicilan pinjaman tidak melebihi rasio 30 persen dari total penghasilan. Menggunakan dananya untuk kepentingan produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Dia juga mengatakan, dana yang dipinjam tidak digunakan menutupi hutang di tempat lain agar tidak terjerat dalam rantai utang.

“Bagusnya menggunakan fintech sebagai solusi untuk kebutuhan dana darurat,” ujarnya.

Terakhir, kata Kuseryansyah, bangunlah reputasi melalui rekam jejak yang baik di industri keuangan, atau dengan kalimat lain, tidak masuk dalam daftar hitam. YAUMAL HUTASUHUT

Share12SendTweet8
Previous Post

Menristek Dorong Inovasi TTG untuk Penguatan Daya Saing UMKM

Next Post

Kemenkeu Siapkan Kebijakan Fiskal Dukung Energi Terbarukan

Next Post
Kemenkeu Siapkan Kebijakan Fiskal Dukung Energi Terbarukan

Kemenkeu Siapkan Kebijakan Fiskal Dukung Energi Terbarukan

Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Erupsi Anak Krakatau Menurun Namun Warga Diingatkan Tetap Waspada

Erupsi Anak Krakatau Menurun Namun Warga Diingatkan Tetap Waspada

11 September 2026
PLN NP UP Paiton Raih Dua Penghargaan EBTKE

PLN NP UP Paiton Raih Dua Penghargaan EBTKE

11 September 2026
Sidoarjo Dorong Ekosistem Seni dan Budaya Lewat Darjonesia Dance Festival

Sidoarjo Dorong Ekosistem Seni dan Budaya Lewat Darjonesia Dance Festival

11 September 2026
Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

11 September 2026
Jakarta Barat Siapkan TPS 3R Percontohan

Jakarta Barat Siapkan TPS 3R Percontohan

10 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2798 shares
    Share 1119 Tweet 700
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2473 shares
    Share 989 Tweet 618
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2446 shares
    Share 978 Tweet 612
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2457 shares
    Share 983 Tweet 614

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.