• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
30 June 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

AFPI Imbau Masyarakat Jangan Terjebak Fintech Ilegal

by Humairah Mufidah
8 December 2020
AFPI Imbau Masyarakat Jangan Terjebak Fintech Ilegal

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Foto: KabarSDGs | Yaumal Hutasuhut

24
SHARES
148
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kemajuan teknologi komunikasi mendorong menjamurnya jasa pinjaman daring (online) atau fintech. Kemudahan untuk bertransaksi dibanding bank membuat layanan ini digandrungi masyarakat.

Namun, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengimbau masyarakat agar tidak terjebak kepada jasa fintech ilegal. Sebab, saat ini banyak jasa pinjaman daring yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA

No Content Available

“Sudah banyak pengalaman, mereka yang sudah menggunakan jasa fintech ilegal ujungnya membawa petaka dan sengsara. Oknum fintech menagih dengan tidak manusiawi, tidak etis, bahkan sangat kasar, seringkali dengan (kata-kata) pornografi. Jadi hindarilah,” kata Kuseryansyah lewat video diskusi daring, Selasa (8/12/2020).

Kuseryansyah menjelaskan, untuk mengetahui fintech legal masyarakat dapat masuk dalam list fintech P2P yang terdaftar dan berizin OJK. Total biaya dikenakan tidak lebih dari 0,8 persen perhari (administrasi, bunga, dan biaya lain-lain).

“Fintech legal juga biasanya hanya meminta akses kamera, microphone dan lokasi dari ponsel si calon peminjam, serta jika si nasabah tidak bisa membayar, akan masuk daftar hitam Fintech Data Center,” jelasnya.

Sementara fintech ilegal, kata Kuseryansyah, juga dapat diketahui dari sejumlah hal seperti perizinannya yang tidak terdaftar di OJK, bunga tinggi 2-5 persen perhari, mengakses seluruh data ponsel nasabah, menagih dengan cara kekerasan dan sebagainya, serta alamat kantor yang tidak jelas dan sering berganti nama.

“Jadi hati-hati dengan operasional fintech ilegal,” tegasnya.

Di samping itu, Kuseryansyah turut mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan jasa pinjaman daring, dengan beberapa mengikuti beberapa. Pertama, memastikan cicilan pinjaman tidak melebihi rasio 30 persen dari total penghasilan. Menggunakan dananya untuk kepentingan produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Dia juga mengatakan, dana yang dipinjam tidak digunakan menutupi hutang di tempat lain agar tidak terjerat dalam rantai utang.

“Bagusnya menggunakan fintech sebagai solusi untuk kebutuhan dana darurat,” ujarnya.

Terakhir, kata Kuseryansyah, bangunlah reputasi melalui rekam jejak yang baik di industri keuangan, atau dengan kalimat lain, tidak masuk dalam daftar hitam. YAUMAL HUTASUHUT

Share10SendTweet6
Previous Post

Menristek Dorong Inovasi TTG untuk Penguatan Daya Saing UMKM

Next Post

Kemenkeu Siapkan Kebijakan Fiskal Dukung Energi Terbarukan

Next Post
Kemenkeu Siapkan Kebijakan Fiskal Dukung Energi Terbarukan

Kemenkeu Siapkan Kebijakan Fiskal Dukung Energi Terbarukan

Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kementerian Agama Tetapkan Awal Bulan Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha 1443 H

Kementerian Agama Tetapkan Awal Bulan Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha 1443 H

30 June 2022
Macapat Senja Malioboro, Kegiatan Inovatif dan Kontekstual

Macapat Senja Malioboro, Kegiatan Inovatif dan Kontekstual

29 June 2022
Swasembada Belum Tercapai, Diversifikasi Pangan Perlu Dimulai

Swasembada Belum Tercapai, Diversifikasi Pangan Perlu Dimulai

29 June 2022
Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

29 June 2022
Raih Penghargaan Marketeers, Lion Parcel Jagonya Kirim Paket Murah

Raih Penghargaan Marketeers, Lion Parcel Jagonya Kirim Paket Murah

29 June 2022

POPULAR

  • Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

    Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ini Tujuan Presiden Jokowi ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan UEA

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Terapkan Proyek Hijau, Solusi Tepat Indonesia Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Pemerintah RI Dukung Ciptakan Para Pengusaha Baru, Ini Kata Wirawan Panoedjoe Soebagyo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Macapat Senja Malioboro, Kegiatan Inovatif dan Kontekstual

    16 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.