JAKARTA, KabarSDGs – Kemajuan teknologi komunikasi mendorong menjamurnya jasa pinjaman daring (online) atau fintech. Kemudahan untuk bertransaksi dibanding bank membuat layanan ini digandrungi masyarakat.
Namun, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengimbau masyarakat agar tidak terjebak kepada jasa fintech ilegal. Sebab, saat ini banyak jasa pinjaman daring yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sudah banyak pengalaman, mereka yang sudah menggunakan jasa fintech ilegal ujungnya membawa petaka dan sengsara. Oknum fintech menagih dengan tidak manusiawi, tidak etis, bahkan sangat kasar, seringkali dengan (kata-kata) pornografi. Jadi hindarilah,” kata Kuseryansyah lewat video diskusi daring, Selasa (8/12/2020).
Kuseryansyah menjelaskan, untuk mengetahui fintech legal masyarakat dapat masuk dalam list fintech P2P yang terdaftar dan berizin OJK. Total biaya dikenakan tidak lebih dari 0,8 persen perhari (administrasi, bunga, dan biaya lain-lain).
“Fintech legal juga biasanya hanya meminta akses kamera, microphone dan lokasi dari ponsel si calon peminjam, serta jika si nasabah tidak bisa membayar, akan masuk daftar hitam Fintech Data Center,” jelasnya.
Sementara fintech ilegal, kata Kuseryansyah, juga dapat diketahui dari sejumlah hal seperti perizinannya yang tidak terdaftar di OJK, bunga tinggi 2-5 persen perhari, mengakses seluruh data ponsel nasabah, menagih dengan cara kekerasan dan sebagainya, serta alamat kantor yang tidak jelas dan sering berganti nama.
“Jadi hati-hati dengan operasional fintech ilegal,” tegasnya.
Di samping itu, Kuseryansyah turut mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan jasa pinjaman daring, dengan beberapa mengikuti beberapa. Pertama, memastikan cicilan pinjaman tidak melebihi rasio 30 persen dari total penghasilan. Menggunakan dananya untuk kepentingan produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
Dia juga mengatakan, dana yang dipinjam tidak digunakan menutupi hutang di tempat lain agar tidak terjerat dalam rantai utang.
“Bagusnya menggunakan fintech sebagai solusi untuk kebutuhan dana darurat,” ujarnya.
Terakhir, kata Kuseryansyah, bangunlah reputasi melalui rekam jejak yang baik di industri keuangan, atau dengan kalimat lain, tidak masuk dalam daftar hitam. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post