JAKARTA, KabarSDGs – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020, tercacat sekitar 1.510 pelanggaran protokol kesehatan terjadi, bahkan 16 di antaranya berupa tindak pidana.
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengatakan, pelanggaran tersebut hanya 2,2 persen dari 73.500 acara jelang Pilkada Serentak 2020.
“Itupun yang kecil-kecil, misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,” kata Mahfud MD dikutip dari laman Menko Polhukam, Selasa (24/11/2020).
Sementara, 16 pelanggaran berupa tindak pidana, kata Mahfud, telah ditindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan bahkan sudah ada dalam proses peradilan.
“Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya,” jelasnya.
Karena temuan itu, Mahfud MD kembali mengingatkan para pasangan calon kepala daerah beserta tim kampanye, untuk tertib menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar, para kandidat bisa saja mendapatkan sanksi berat seperti didiskualifikasi.
“Jangan main-main pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya, karena kalau melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya,” tegasnya. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post