BOGOR, KabarSDGs — Presiden Joko Widodo mengimbau agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memprioritaskan untuk membeli produk-produk dalam negeri, khususnya hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita para pejabat yang telah diberi amanah harus berani mengambil risiko untuk kepentingan rakyat dan masyarakat sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Tidak ada niat untuk korupsi,” tegasnya pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa (Rakornas PBJ) 2020 di Kota Bogor, Jawa Barat, yang dihadiri para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan sejumlah pimpinan daerah. Rabu (18/11/2020).
Presiden menjelaskan saat ini Indonesia menghadapi tekanan yang tidak mudah, dimana satu sisi sedang berada di tengah pandemi Covid-19 dan di sisi yang lain juga harus menyelamatkan ekonomi. Peredaran uang yang semakin banyak melalui belanja pemerintah, kata Presiden, akan mampu memulihkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Sudah saatnya kita melakukan perubahan-perubahan yang fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Arahnya kita bukan saja harus memiliki sistem pengadaan barang dan jasa yang cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi juga sistem yang mampu meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya pada rakyat, pada masyarakat,” ujarnya.
Usai menerima penghargaan Indonesia Government Procurement Awards dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Inovasi Pengadaan yang Mendukung Transparansi Belanja Pengadaan, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan terus berupaya mewujudkan transaksi keuangan yang akuntabel dan transparan, termasuk di satuan pendidikan.
“Langkah strategis Kemendikbud diwujudkan dalam produk hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah),” jelasnya.
Menurut dia, sampai Oktober 2020, Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) mencatat 536.316 transaksi telah dilakukan melalui SIPlah dengan nilai Rp 10,4 triliun. Di dalamnya terdapat keterlibatan 103.619 satuan pendidikan dan 11.000 penyedia barang dan jasa. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi yang diperoleh mencapai sekitar 50% dari total nilai pengadaan SIPlah yakni sebesar Rp 20,8 triliun.
“SIPlah adalah terobosan Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dokumentasi elektronik melalui SIPlah memungkinkan setiap transaksi jumlah, jenis, dan lainnya dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya pelanggaran,” jelas Mendikbud.
Mendikbud juga menyampaikan, melalui sistem pengadaan barang dan jasa Kemendikbud yang transparan dan akuntabel, tidak hanya kami mencegah pelanggaran, tetapi juga membantu satuan pendidikan, penyelenggara program, dan UMKM yang senantiasa kami libatkan. Inovasi ini turut membantu mengangkat ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto turut menekankan pandemi Covid-19 seharusnya menjadi momentum melakukan pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari pandemi tersebut.
“Meskipun pengadaan barang dan jasa untuk menangani Covid-19 bersifat segera dan tidak dapat ditunda, tetap saja harus mengikuti prinsip cepat, efektif, dan transparan tanpa meninggalkan akuntabilitas,” katanya.
Discussion about this post