• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 September 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Mendikbud: BOS Daerah 3T Tahun 2021 Tambah Rp 3 Triliun

by Editor
12 November 2020
Kemendikbud Gelontorkan Rp 7,2 Triliun Subsidi Internet Guru dan Siswa

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

44
SHARES
277
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah-sekolah kecil di daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan dan terluar) tahun 2021, akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 3 triliun.

“Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi sekolah-sekolah kecil dan di pinggiran jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya konstruksi mahal dan barang-barang juga mahal. Jadi ini akan meningkat signifikan pada 2021,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, kunjungan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur dalam keterangan pers yang diterima KabarSDGs, Kamis (12/11/2020) malam.

BACA JUGA

BNPB Ajak Pemkot Padang Perkuat Mitigasi Hadapi Bencana

Angka Kematian Covid-19 Meningkat Satu Minggu Terakhir

6 May 2021
Mendikbud Dorong Transformasi Pendidikan

Mendikbud: Dana BOS 2021 Disesuaikan Indeks Kemahalan Daerah

4 March 2021
DPR Setujui Anggaran Kemendikbud Tahun 2021 Sebesar Rp 81, 53T

Kemendikbud Gandeng Swasta Berikan Modul PJJ Daerah 3T

4 March 2021

Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid, kata Mendikbud tidak terlihat adil karena harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.

“Kenyataannya di lapangan masih terjadi kesenjangan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah 3T. Sementara itu, bagi sekolah yang memiliki jumlah murid besar akan diuntungkan karena dapat menikmati kemampuan ekonominya dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap,” jelas mendikbud.

Ke depannya, ujar dia, Kemedikbud akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. “Jadi kita akanpastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya proafirmasi, prorakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ujar Mendikbud.

Dengan dukungan dari Komisi X DPR RI, Mendikbud mengatakan, telah melakukan relaksasi mekanisme penggunaan dan BOS di mana 100 persen kepala sekolah diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menggunakan dana BOS.

“Kepala sekolah boleh gunakan untuk buat perahu agar anaknya bisa sekolah. Kepala sekolah boleh membeli gawai yang murah untuk dipinjamkan kepada anak-anaknya dan juga guru-gurunya. Kepala sekolah boleh menggunakan dana BOS-nya untuk bayar gaji guru honorer, dan membantu ekonomi guru. Namun, sekolah harus terbuka kepada masyarakat agar super transfaran penggunaannya,“ ujar Nadiem.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anita Jacoba Gah saat bersama melakukan kunjungan ke Kabupaten Rote Ndao menyambut baik perubahan regulasi dana BOS untuk daerah 3T. “Kami sangat setuju dengan perubahan regulasi untuk dana BOS, karena memang mekanisme seperti ini yang dibutuhkan untuk daerah 3T,” tuturnya.

Anita menambahkan, yang terpenting perubahan regulasi ini adalah pengawasan penggunaannya sesuai dengan aturan pemerintah. “Kami harap, dana BOS ini betul-betul untuk daerah terpencil. Mohon regulasi ini diindahkan,” ujarnya.

KBM Tatap Muka

Pada kesempatan ini, Mendikbud juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah

dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan rajin cuci tangan. Mengingat Kabupaten Rote Ndao saat ini berada pada zona hijau dan kuning.

“Saya tahu adik-adik ini sudah rindu sekolah, kangen bermain bersama teman-teman, banyak juga orang tua sekarang ini yang stres membimbing anak belajar di rumah,” tutur Mendikbud.

Mendikbud mengingatkan kembali kepada kepala sekolah dan guru-guru, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri keputusan mengenai melaksanakan tatap muka di sekolah bagi zona hijau dan kuning berada di pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua siswa. Jika ketiga pihak tersebut menyetujui untuk melakukan sekolah tatap muka, maka boleh dilaksanakan sekolah tatap muka.

“Jadinya kalau zonanya hijau atau kuning, di mana rote sudah kuning itu diperbolehkan tetapi tidak dipaksa. Itu juga tergantung orang tuanya, kepala sekolahnya, dan tetap harus mengikuti protokol kesehatan, misalnya masuknya pun harus 50 persen kapasitasnya,” ujar Mendikbud.

Mendikbud khawatir dengan kondisi orang tua yang tidak punya gawai dan jaringan internet yang tidak memadai, pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan mengakibatkan peserta didik tidak belajar sama sekali. “Saya khawatir mereka pun tidak belajar apa-apa di masa pandemi ini, karena tentunya mereka anak-anak yang ekonominya paling membutuhkan. Jadi jangan sampai anak-anak kita tertinggal,” jelasnya. YAUMAL HUTASUHUT

Share18SendTweet11
Previous Post

ALLSAFE, Cara Novotel Bogor Golf Resort Jamin Keamanan Pengunjung

Next Post

Indonesia Targetkan 7 Persen Angka Kemiskinn di 2024

Next Post
Indonesia Targetkan 7 Persen Angka Kemiskinn di 2024

Indonesia Targetkan 7 Persen Angka Kemiskinn di 2024

Pemerintah Beri Insentif Fiskal bagi Industri

Pemerintah Beri Insentif Fiskal bagi Industri

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

20 September 2023
Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

20 September 2023
Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

20 September 2023
Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

20 September 2023
Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

20 September 2023

POPULAR

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • BRIN akan Melakukan Survei Siswa Berbasis Sekolah Global

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kondisi Pertanian Indonesia Memprihatinkan, Desa Tani Berkelanjutan Solusinya

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.