JAKARTA, KabarSDGs – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Presiden Joko Widodo segera melaporkan gratifikasi sepeda lipat yang diberikan kepadanya lewat Kepala Staf Presiden Moeldoko.
“KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Bapak Jokowi,” kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Melalui Direktorat Gratifikasi, katanya, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Istana Negara terkait penerimaan sepeda lipat tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima lembaga antirasuah, sepeda lipat edisi Sumpah Pemuda itu belum diterima Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Daniel Mananta CEO dari Damn! I love Indonesia dan CEO PT Roda Maju, Bahagia Hendra memberikan sepeda lipat kepada Presiden melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait penyelenggaraan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Di sampaikan KPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi, paling lambat dilakukan 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post