• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
31 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pemerintah Tanggung Penuh Biaya Perawatan Pasien Covid-19

by Editor
3 Oktober 2020
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, di Kantor Presiden, Senin ( 27/7/2020).

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, di Kantor Presiden. Foto: Humas BNPB

26
SHARES
164
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah menanggung seluruh pembiayaan perawaran bagi pasien Covid-19, baik yang ditangani rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.

Penegasan ini karena Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit.

BACA JUGA

Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM lewat STARt x GENMATIC

Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM lewat STARt x GENMATIC

29 April 2026
RSUD Subandi Jember Jadi Rujukan Regional

RSUD Subandi Jember Jadi Rujukan Regional

26 April 2026
Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Musik Lewat Kolaborasi Lintas Negara

Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Musik Lewat Kolaborasi Lintas Negara

11 Maret 2026

“Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,” ujar Juru Bicara Satga Penanganan Covid-19, Wiku, di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Dia mengingatkan jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung pemerintah. Karena itu, diimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covid-19 yang telah disetujui Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Wiku.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:
1. administrasi pelayanan;
2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. jasa dokter;
4. tindakan di ruangan;
5. pemakaian ventilator;
6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. bahan medis habis pakai;
8. obat-obatan;
9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. ambulans rujukan;
11. pemulasaraan jenazah; dan
12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, kata Wiku, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

“Satgas yakin mayoritas rumah sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, kami imbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan,” katanya.

Sudah seharusnya, ujar Wiku, rumah sakit dan dibantu pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.

Menurutnya, Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Dimanapun rumah sakitnya, baik rumah sakit pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” katanya.

Share10SendTweet7
Previous Post

GPDRR 2022 Ditarget Pulihkan Perekonomian Bali

Next Post

Kemendikbud Luncurkan Sentral Pasar Digital Batik ‘Kuklik Batik’

Next Post
Kemendikbud Luncurkan Sentral Pasar Digital Batik ‘Kuklik Batik’

Kemendikbud Luncurkan Sentral Pasar Digital Batik 'Kuklik Batik'

Satu Orang Luka Berat, Tiga Orang Luka Ringan

Satu Orang Luka Berat, Tiga Orang Luka Ringan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

WHO Peringatkan Wabah Ebola di Tengah Konflik Kongo

WHO Peringatkan Wabah Ebola di Tengah Konflik Kongo

31 Mei 2026
Sentra Songket Silungkang Resmi Beroperasi

Sentra Songket Silungkang Resmi Beroperasi

31 Mei 2026
Program TJSL Pertamina Kalimantan Raih Pengakuan Internasional

Program TJSL Pertamina Kalimantan Raih Pengakuan Internasional

31 Mei 2026
Internet Rakyat Hadir dengan Tarif mulai Rp100 Ribu

Internet Rakyat Hadir dengan Tarif mulai Rp100 Ribu

31 Mei 2026
CSR Pertamina Balikpapan Raih Penghargaan Nasional

CSR Pertamina Balikpapan Raih Penghargaan Nasional

30 Mei 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.