JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah menanggung seluruh pembiayaan perawaran bagi pasien Covid-19, baik yang ditangani rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.
Penegasan ini karena Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit.
“Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,” ujar Juru Bicara Satga Penanganan Covid-19, Wiku, di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Dia mengingatkan jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung pemerintah. Karena itu, diimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covid-19 yang telah disetujui Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Wiku.
Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:
1. administrasi pelayanan;
2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. jasa dokter;
4. tindakan di ruangan;
5. pemakaian ventilator;
6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. bahan medis habis pakai;
8. obat-obatan;
9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. ambulans rujukan;
11. pemulasaraan jenazah; dan
12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Selain itu, kata Wiku, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).
“Satgas yakin mayoritas rumah sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, kami imbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan,” katanya.
Sudah seharusnya, ujar Wiku, rumah sakit dan dibantu pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.
Menurutnya, Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Dimanapun rumah sakitnya, baik rumah sakit pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” katanya.
Discussion about this post