• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 February 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

BP2MI Tutup Layanan Selama 14-20 September

Kurangi Risiko Penyebaran COVID-19

by Editor
15 September 2020
BP2MI Tutup Layanan Selama 14-20 September

Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: bp2mi.go.id

36
SHARES
228
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menutup sementara (lockdown) seluruh aktivitas perkantoran di lingkungan BP2MI, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jakarta, dan UPT BP2MI Serang mulai 14-20 September 2020.

“Penutupan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Sukmo Yuwono dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari laman bp2mi.go.id, Selasa (15/9/2020).

BACA JUGA

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

31 January 2023
Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

27 January 2023

Berdasarkan hal ini, katanya, BP2MI juga telah menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tanggal 11 September 2020, yang menjadi pedoman bagi pegawai di lingkungan BP2MI dalam mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan Data Zonasi Risiko yang Dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Sedangkan untuk pelayanan call center dan pelayanan Publik yang bersifat sangat mendesak, tetap berjalan dengan memperhatikan membatasi jumlah petugas seminimal mungkin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“BP2MI tetap akan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tetap berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Sukmo.

BP2MI mengimbau setiap Satuan Kerja, baik di pusat maupun daerah, untuk melakukan pengaturan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

“Pengaturan tersebut meliputi Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 100%,” jelasnya.

Sedangkan bagi Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori risiko rendah, kata Sukmo, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 75%.

Untuk Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang, maka jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 50%; dan bagi Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori risiko tinggi, maka jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 25%.

“Pimpinan Satuan Kerja juga diimbau untuk tetap memantau dan melaporkan penjadwalan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal setiap bulannya,” papar Sukmo.

BP2MI melalui setiap Pimpinan Satuan Kerja akan terus menyesuaikan lingungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Share14SendTweet9
Previous Post

Menkes: 3.500 Dokter dan Nakes Siap Tangani COVID-19

Next Post

Banjir Masih Genangi Sembilan Kecamatan di Kalteng

Next Post
Banjir Masih Genangi Sembilan Kecamatan di Kalteng

Banjir Masih Genangi Sembilan Kecamatan di Kalteng

Pembelajaran tatap muka

Pemangku Pendidikan Diminta Tumbuhkan Kreativitas Anak

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

31 January 2023
Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

27 January 2023
4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

26 January 2023

POPULAR

  • Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 4.790 Seniman Ramaikan Pekan Kebudayaan Nasional 2020

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kerajinan Cantik dari Kayu Pinus

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.