JAKARTA, KabarSDGs — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menutup sementara (lockdown) seluruh aktivitas perkantoran di lingkungan BP2MI, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jakarta, dan UPT BP2MI Serang mulai 14-20 September 2020.
“Penutupan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Sukmo Yuwono dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari laman bp2mi.go.id, Selasa (15/9/2020).
Berdasarkan hal ini, katanya, BP2MI juga telah menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tanggal 11 September 2020, yang menjadi pedoman bagi pegawai di lingkungan BP2MI dalam mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan Data Zonasi Risiko yang Dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Sedangkan untuk pelayanan call center dan pelayanan Publik yang bersifat sangat mendesak, tetap berjalan dengan memperhatikan membatasi jumlah petugas seminimal mungkin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“BP2MI tetap akan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tetap berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Sukmo.
BP2MI mengimbau setiap Satuan Kerja, baik di pusat maupun daerah, untuk melakukan pengaturan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
“Pengaturan tersebut meliputi Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 100%,” jelasnya.
Sedangkan bagi Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori risiko rendah, kata Sukmo, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 75%.
Untuk Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang, maka jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 50%; dan bagi Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori risiko tinggi, maka jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 25%.
“Pimpinan Satuan Kerja juga diimbau untuk tetap memantau dan melaporkan penjadwalan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal setiap bulannya,” papar Sukmo.
BP2MI melalui setiap Pimpinan Satuan Kerja akan terus menyesuaikan lingungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Discussion about this post