• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
14 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

BP2MI Tutup Layanan Selama 14-20 September

Kurangi Risiko Penyebaran COVID-19

by Editor
15 September 2020
BP2MI Tutup Layanan Selama 14-20 September

Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: bp2mi.go.id

78
SHARES
486
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menutup sementara (lockdown) seluruh aktivitas perkantoran di lingkungan BP2MI, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jakarta, dan UPT BP2MI Serang mulai 14-20 September 2020.

“Penutupan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Sukmo Yuwono dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari laman bp2mi.go.id, Selasa (15/9/2020).

BACA JUGA

Festival Nipah Dorong Ekonomi Budaya Suak Timah

Festival Nipah Dorong Ekonomi Budaya Suak Timah

13 September 2026
PIS Dorong Perlindungan Hiu Paus

PIS Dorong Perlindungan Hiu Paus

13 September 2026
Harpropnas Fest 2026 Permudah Akses Hunian

Harpropnas Fest 2026 Permudah Akses Hunian

13 September 2026

Berdasarkan hal ini, katanya, BP2MI juga telah menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tanggal 11 September 2020, yang menjadi pedoman bagi pegawai di lingkungan BP2MI dalam mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan Data Zonasi Risiko yang Dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Sedangkan untuk pelayanan call center dan pelayanan Publik yang bersifat sangat mendesak, tetap berjalan dengan memperhatikan membatasi jumlah petugas seminimal mungkin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“BP2MI tetap akan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tetap berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Sukmo.

BP2MI mengimbau setiap Satuan Kerja, baik di pusat maupun daerah, untuk melakukan pengaturan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zona risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

“Pengaturan tersebut meliputi Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 100%,” jelasnya.

Sedangkan bagi Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori risiko rendah, kata Sukmo, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 75%.

Untuk Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang, maka jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 50%; dan bagi Satuan Kerja dan UPT BP2MI di daerah yang berada pada Zona Kabupaten/Kota berkategori risiko tinggi, maka jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from Office) paling banyak 25%.

“Pimpinan Satuan Kerja juga diimbau untuk tetap memantau dan melaporkan penjadwalan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal setiap bulannya,” papar Sukmo.

BP2MI melalui setiap Pimpinan Satuan Kerja akan terus menyesuaikan lingungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Share31SendTweet20
Previous Post

Menkes: 3.500 Dokter dan Nakes Siap Tangani COVID-19

Next Post

Banjir Masih Genangi Sembilan Kecamatan di Kalteng

Next Post
Banjir Masih Genangi Sembilan Kecamatan di Kalteng

Banjir Masih Genangi Sembilan Kecamatan di Kalteng

Pembelajaran tatap muka

Pemangku Pendidikan Diminta Tumbuhkan Kreativitas Anak

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Festival Nipah Dorong Ekonomi Budaya Suak Timah

Festival Nipah Dorong Ekonomi Budaya Suak Timah

13 September 2026
PIS Dorong Perlindungan Hiu Paus

PIS Dorong Perlindungan Hiu Paus

13 September 2026
Harpropnas Fest 2026 Permudah Akses Hunian

Harpropnas Fest 2026 Permudah Akses Hunian

13 September 2026
e-Walk dan Pentacity Rayakan Anniversary

e-Walk dan Pentacity Rayakan Anniversary

13 September 2026
PHE Rampungkan Survei Seismik 6000 Km

PHE Rampungkan Survei Seismik 6000 Km

12 September 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2577 shares
    Share 1031 Tweet 644
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2567 shares
    Share 1027 Tweet 642
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2587 shares
    Share 1035 Tweet 647

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.