• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 Mei 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home AKADEMIKA

Pemerintah Terbitkan SKB Seragam dan Atribut Peserta Didik

by Editor
3 Februari 2021
Pemerintah Terbitkan SKB Seragam dan Atribut Peserta Didik

Pemerintah Terbitkan SKB Seragam dan Aribut Peserta Didik di kolah negeri dari SD sampai sMA. Foto: Humas Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).

30
SHARES
190
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Negeri pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan ini wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

BACA JUGA

Disnaker Sarankan PT Samick Indonesia Libatkan Pemerintah dalam CSR

Disnaker Sarankan PT Samick Indonesia Libatkan Pemerintah dalam CSR

11 Oktober 2024
Pemerintah Tegaskan Terus Berantas Kejahatan Keuangan Digital

Pemerintah Tegaskan Terus Berantas Kejahatan Keuangan Digital

22 Agustus 2023
Pemerintah akan Menyiapkan Pelaksanaan Mudik Tahun Ini dengan Matang

Pemerintah akan Menyiapkan Pelaksanaan Mudik Tahun Ini dengan Matang

6 April 2022

Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (3/2/2021) di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Pertama, katanya, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

Ketiga, jelas Nadiem, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Sementara dalam SKB tiga menteri ini, ada enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah 1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda); 2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama; 4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Mendikbud menyatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

Menurut dia, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indo

Share12SendTweet8
Previous Post

Warga Majene Kembali Rasakan Guncangan Kuat Gempa M5,2

Next Post

Inggris Melewati Puncak Pandemi Covid-19

Next Post
Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Inggris Melewati Puncak Pandemi Covid-19

Menristek: Pandemi Covid-19 Momentum Kemandirian Riset

Menristek: Pandemi Covid-19 Momentum Kemandirian Riset

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Universitas Diharapkan Hadir sebagai Solusi Nyata Lebih dari Formalitas Akademik

Universitas Diharapkan Hadir sebagai Solusi Nyata Lebih dari Formalitas Akademik

22 Mei 2025
Dedi Mulyadi Lakukan Program Nganjang ka Warga

Dedi Mulyadi Lakukan Program Nganjang ka Warga

22 Mei 2025
Adibar Sejahtera Ditetapkan sebagai Kampung KB Terbaik di Jawa Barat

Adibar Sejahtera Ditetapkan sebagai Kampung KB Terbaik di Jawa Barat

22 Mei 2025
Renovasi Tugu Tani Cilebar Menghabiskan Biaya Rp100 Juta

Renovasi Tugu Tani Cilebar Menghabiskan Biaya Rp100 Juta

22 Mei 2025
Karawang Masuk 10 Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terendah di Jabar

Karawang Masuk 10 Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terendah di Jabar

21 Mei 2025

POPULAR

  • Pembelajaran Digital, Skill Gap, dan Pengangguran

    Pembelajaran Digital, Skill Gap, dan Pengangguran

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Dedi Mulyadi Bahas Kampung Inggris dengan Kedutaan Inggris

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perfilman Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Panggung Global Festival Film Cannes 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.