• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
19 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home AKADEMIKA

Pemerintah Terbitkan SKB Seragam dan Atribut Peserta Didik

by Editor
3 Februari 2021
Pemerintah Terbitkan SKB Seragam dan Atribut Peserta Didik

Pemerintah Terbitkan SKB Seragam dan Aribut Peserta Didik di kolah negeri dari SD sampai sMA. Foto: Humas Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).

33
SHARES
204
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Negeri pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan ini wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

BACA JUGA

Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Musik Lewat Kolaborasi Lintas Negara

Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Musik Lewat Kolaborasi Lintas Negara

11 Maret 2026
Pemerintah dan KAI Perkuat Konektivitas Sukabumi–Bogor–Bandung Barat untuk Pertumbuhan Wilayah

Pemerintah dan KAI Perkuat Konektivitas Sukabumi–Bogor–Bandung Barat untuk Pertumbuhan Wilayah

26 Januari 2026
Pemerintah Dukung Pengembangan Ruang Kreatif Kuliner melalui Atas Langit Café and Space

Pemerintah Dukung Pengembangan Ruang Kreatif Kuliner melalui Atas Langit Café and Space

26 Januari 2026

Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (3/2/2021) di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Pertama, katanya, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

Ketiga, jelas Nadiem, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Sementara dalam SKB tiga menteri ini, ada enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah 1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda); 2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama; 4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Mendikbud menyatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

Menurut dia, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indo

Share13SendTweet8
Previous Post

Warga Majene Kembali Rasakan Guncangan Kuat Gempa M5,2

Next Post

Inggris Melewati Puncak Pandemi Covid-19

Next Post
Nakes Indonesia Masuk Kelompok Pertama Vaksinasi Massal di Inggris

Inggris Melewati Puncak Pandemi Covid-19

Menristek: Pandemi Covid-19 Momentum Kemandirian Riset

Menristek: Pandemi Covid-19 Momentum Kemandirian Riset

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Harga Kedelai Impor Naik Bebani Perajin Tahu Tempe

Harga Kedelai Impor Naik Bebani Perajin Tahu Tempe

19 April 2026
Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

18 April 2026
BINUS Malang Dorong Kepedulian Kesehatan Mental Kampus

BINUS Malang Dorong Kepedulian Kesehatan Mental Kampus

18 April 2026
Sekolah Rakyat Mulai Seleksi Tanpa Pendaftaran

Sekolah Rakyat Mulai Seleksi Tanpa Pendaftaran

18 April 2026
Kerja Sama Indonesia Prancis Diperkuat

Kerja Sama Indonesia Prancis Diperkuat

18 April 2026

POPULAR

  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Danantara Bentuk Anak Usaha Kelola Sampah Jadi Energi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BRI Alihkan Kepemilikan Anak Usaha Investasi Ke Danantara

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

    23 shares
    Share 9 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.